Medan (ANTARA) - Dua terdakwa merupakan kakak beradik, yakni Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), mulai diadili atas kasus dugaan pembuangan jasad bayi lewat ojek online (ojol) di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/9).
JPU Kejari Medan Rizkie dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula ketika seorang pengemudi ojol bernama Yusuf menerima pesanan untuk mengantarkan sebuah tas berwarna hitam ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur, pada awal Mei 2025.
Karena masjid dalam keadaan sepi, saksi Yusuf mencoba menghubungi penerima paket namun tidak mendapat respon.
Setelah lama menunggu dan bertanya kepada warga sekitar, saksi Yusuf bersama warga memutuskan membuka tas tersebut dan terkejut menemukan mayat bayi di dalamnya.
Kemudian petugas kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Najma Hamida di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Beberapa jam kemudian, petugas kepolisian menangkap terdakwa Reynaldi di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, Kota Medan, pada Jumat (9/5).
Dari pengakuan keduanya kepada pihak kepolisian, kedua terdakwa merupakan abang beradik itu diketahui telah menjalin hubungan sedarah sejak 2022, yang akhirnya berujung pada kelahiran bayi tersebut.
"Kasus pembuangan jasad bayi ini diduga dari hasil hubungan sedarah,” tutur JPU Rizkie.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (18/9), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Hakim Pinta Uli.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026