Medan (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara menyerukan 33 kabupaten/kota se-Sumut menerapkan sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah tertutup di tempat pemrosesan akhir (TPA).

"Kita dorong seluruh kabupaten/kota melakukan pengalihan sistem pengelolaan sampah terbuka (open dumping) menjadi sistem tertutup (sanitary landfill)," ujar Kepala DLHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung di Medan, Rabu.

Ia mengatakan pemerintah pusat menargetkan sudah tidak ada lagi sistem pengelolaan sampah terbuka seluruh TPA di Indonesia pada 2026.

Pemerintah selama 17 tahun terakhir telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ini menjadi prioritas yang bukan hanya tingkat provinsi, tetapi juga menjadi kajian lingkungan hidup strategis di seluruh kabupaten/kota," kata dia.

Pihaknya memfokuskan kepada sistem pengelolaan sampah tertutup di TPA sehingga menargetkan seluruh kabupaten/kota di Sumut menggunakan sistem pengelolaan terbuka di TPA pada 2026.

"Nanti semua harus sudah pakai sanitary landfill. Mudah-mudahan terwujud visi misi Bapak Gubernur yang selaras program nasional Bapak Presiden RI Prabowo Subianto," kata Heri.

Ia menjelaskan sistem pengelolaan sampah tertutup merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara ditimbun di lahan khusus, kemudian dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala.

Pihaknya juga segera mempersiapkan langkah mengisi kekosongan di beberapa Unit Pelaksana Terknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) di daerah.

"Agar tugas ini, dan menjaga kawasan hutan bisa terlaksana maksimal," kata dia.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan memberikan peringatan pemberatan sanksi kepada kabupaten/kota yang tidak melakukan perbaikan pengelolaan sampah dalam waktu enam bulan terakhir.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pihaknya tengah melakukan pembinaan pengelolaan sampah terhadap seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk daerah dengan 343 TPA mendapat sanksi paksaan pemerintah.

"Tapi ingat bahwa ini kita lakukan sampai enam bulan. Pada enam bulan terakhir, maka mungkin beriringan dengan waktu penilaian Adipura, kami juga akan mengingatkan dengan serius kepada kabupaten/kota yang tidak melakukan respons sama sekali," kata dia di Jakarta, Kamis (31/7).

 



Pewarta: Muhammad Said
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026