Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bakal mengutip retribusi daerah pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan di wilayah Sumut.
"Seperti Tahura Bukit Barisan empat kabupaten di Sumatera Utara, yakni Langkat, Karo, Deli Serdang, dan Simalungun," ujar Wakil Gubernur Sumut Surya, di Medan, Jumat.
Wagub mengatakan, pihaknya sedang mengkaji pengelolaan retribusi daerah atas pemanfaatan Tahura Bukit Barisan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut.
Hal itu dilakukan atas upaya peningkatan retribusi daerah dengan berkolaborasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
"Setiap OPD memiliki peran dan fungsi masing-masing saling terkait, sehingga sistem pengelolaan dan penarikan retribusi daerah lebih efektif dan efisien," katanya lagi.
Surya juga menyampaikan bahwa diperlukan penguatan sumber daya manusia sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan retribusi daerah.
"Evaluasi retribusi daerah tidak cukup hanya melihat sisi pendapatan, tetapi kualitas aparatur mengelolanya. Termasuk sistem pendukung untuk mewujudkan peningkatan retribusi daerah," kata Surya pula.
Kepala DLHK Provinsi Sumut Yuliani Siregar mengatakan, pihaknya memiliki potensi baru objek retribusi daerah dengan pemanfaatan kawasan Tahura Bukit Barisan.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
"Retribusi daerah yang bisa dikembangkan dari pemanfaatan kawasan Tahura Bukit Barisan, yakni retribusi jasa usaha, ekowisata, dan wisata alam," katanya lagi.
Saat ini, ujar dia, pemanfaatan air secara komersial di Tahura Bukit Barisan dikelola PT Tirta Sibayakindo atau Aqua yang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan sumber daya alam langsung disetorkan ke kementerian.
"Namun terbitnya PP Nomor 36/2010, terjadi perubahan kebijakan potensi penerimaan bisa langsung masuk menjadi pendapatan asli daerah provinsi," ujar Yuliani.
Pihaknya juga berharap peningkatan retribusi daerah pemanfaatan kawasan kehutanan di wilayah Sumut ini masih memerlukan regulasi dalam bentuk peraturan daerah.
"Tanpa regulasi yang jelas, pemungutan retribusi sangat berisiko dan dianggap tidak sah secara hukum. Ini dapat menimbulkan permasalahan administratif maupun legal," kata Yuliani lagi.
