Simalungun (ANTARA) - Dua orang pemuda pengedar narkoba diringkus polisi di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada 30 September 2026.
Kapolsek Gunung Malela Polres Simalungun, AKP Hengky B Siahaan, Sabtu (3/10), mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 10 bungkus kecil plastik klip berisi sabu.
Identitas dua pengedar, inisial MD (45) dan AID (27), warga Desa Pantauan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
MD yang diringkus di rumahnya memiliki delapan bungkus sabu, dan AID diringkus di jalanan memiliki dua bungkus sabu.
AKP Henky mengatakan, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki dipanggil Chandra yang disebut sebagai pemasok sabu kepada dua pengedar sabu ini.
Sedangkan ke dua pengedar diserahkan ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum.
Ditegaskan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti personel Polsek jajaran Polres Simalungun senantiasa hadir di tengah masyarakat, responsif terhadap setiap informasi yang disampaikan warga, serta tidak segan bertindak cepat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar rumput.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.