Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa telah bersikap sopan selama di persidangan, dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman.
Majelis hakim juga menghukum Sahat Tua Bate'e membayar uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.
Apabila harta benda Sahat tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Sedangkan terdakwa Febrian merupakan anak Sahat Tua Bate'e dibebankan membayar uang pengganti Rp3,3 miliar. Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun enam bulan.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut Idianto mengatakan kasus ini bermula dari surat perjanjian yang ternyata hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor dengan jumlah tanah sebanyak 2.980.092 m3.
"Berdasarkan penghitungan ahli akuntan publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian sebesar Rp50.441.613.822," kata Idianto.
Hukuman tiga terdakwa korupsi PT PSU tetap 9,5 tahun penjara
Sabtu, 24 Agustus 2024 19:30 WIB 2274