Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara masih menunggu petunjuk teknis KPU RI soal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut Raja Ahab Damanik mengatakan bahwa regulasi terkait pendaftaran calon kepala daerah merupakan wewenang KPU RI.
"Kami ini bukan regulator. Yang buat buat kebijakan dan peraturan itu adalah KPU RI, kami hanya administrator yang patuh kepada peraturan dan kebijakan pimpinan kami," ujar Raja Ahab usai sosialisasi tahapan pencalonan pada pemilihan Gubernur dan Wali Gubernur dan Bupati dan Wali Kota, di Medan, Jumat.
Raja Ahab melanjutkan jika selama belum ada perubahan terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024, maka KPU Sumut masih mengacu terhadap peraturan tersebut.
Namun, pihaknya masih menunggu peraturan yang pasti dari KPU RI terkait persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 di Sumatera Utara.
"Jadi jika ditanya bagaimana sikap KPU Sumut terkait keputusan MK terhadap syarat calon. Kami masih menunggu petunjuk, arahan dari KPU RI," kata dia.
Saat ini, kata dia, KPU Sumut tengah menggencarkan sosialisasi tahapan pencalonan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada seluruh elemen masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa persiapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah diumumkan pada 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024 dan selanjutnya dibuka tahap pendaftaran sehari setelah itu.
"Setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat. Kami KPU Provinsi Sumut akan mengasih surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit yang diunjuk," sebut dia.
Putusan MK tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
Sementara itu, KPU RI telah memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memdomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta.
Afif memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
"Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” kata dia.
Sumut tunggu petunjuk teknis KPU RI terkait pendaftaran calon
Sabtu, 24 Agustus 2024 7:22 WIB 508