Polisi gagalkan peredaran 20 kg sabu-sabu dari Aceh ke Medan
Minggu, 18 Agustus 2024 11:19 WIB 9733
“Ketika itu, petugas menghentikan satu unit mobil dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus berisi sabu-sabu seberat 20 kg," ujar dia.
Setelah menyita barang bukti, lanjut dia, petugas mengamankan dua pelaku, yakni AS dan MZ. Lalu ketika diinterogasi, keduanya mengaku disuruh membawa sabu-sabu itu dari Aceh menuju Medan oleh seorang berinisial RF yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Narkotika jenis sabu itu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan RF, di Jalan Kl Yos Sudarso, Kota Medan," kata dia.
Lanjut Hadi, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menuju lokasi rumah kontrakan RF.
“Ketika di lokasi, petugas menemukan ada seorang pria berinisial ZF di rumah kontrakan RF. Kemudian ZF dibawa untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Pihaknya menerangkan, terhadap para pelaku berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kg, satu unit mobil serta sejumlah handphone dan uang tunai telah diamankan di Polres Langkat.
"Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Sementara dalam kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," kata Hadi Wahyudi.