Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Asepte Gaulle Ginting segera mengeksekusi putusan 13 tahun penjara yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Panji Satria (24), terdakwa pembunuhan Echa Tampubolon.
"Eksekusi itu dilakukan dikarenakan putusan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kami juga telah menerima salinan putusan PN Medan," kata JPU Asepte Ginting di Medan, Selasa (4/6).
Ia mengatakan sebelumnya, terdakwa Panji Satria telah terlebih dahulu menerima vonis 13 tahun penjara pada persidangan pekan lalu.
Setelah itu, JPU dan terdakwa sama-sama menerima vonis tersebut, maka putusan PN Medan pun memiliki kekuatan hukum tetap.