Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (26/1), mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.
Saat penggerebekan bersama perangkat desa, personel menemukan sabu berat bruto 2,22 gram yang disimpan pria berusia 52 tahun itu di dalam bungkus kotak rokok.
Satu unit handphone, uang tunai senilai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu bungkus plastik klip kosong turut diamankan sebagai barang bukti.
AKP Irvan mengatakan, penangkapan yang terus dilakukan kepolisian menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.