Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melindungi peternak sapi milik rakyat dengan memitrakan mereka, melalui koperasi susu, dengan pelaku usaha besar dan pihak industri.
“Kami mengupayakan pola kemitraan antara koperasi susu dengan usaha besar dan industri. Langkah seperti ini untuk melindungi koperasi dan peternak sapi milik rakyat," kata SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim saat mengunjungi Koperasi Peternak Susu Bandung Utara, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
SesKemenKopUKM menjelaskan proses modernisasi koperasi ini terbagi menjadi empat tahap yang terdiri dari fase permodelan, replikasi, masifikasi, pemantapan serta pengembangan lanjutan.
Selain itu, setidaknya ada enam pendekatan umum untuk memodernisasi koperasi. Yaitu, meliputi akses pembiayaan, fasilitasi kemitraan dan akses pemasaran, adopsi teknologi, serta restrukturisasi kelembagaan melalui amalgamasi.
"Lalu spin off atau pemekaran usaha, hingga pengembangan model koperasi multi pihak," ucapnya.
Untuk pendekatan fasilitasi kemitraan, SesKemenKopUKM mengatakan, hal itu dilakukan agar koperasi mendapat kepastian terkait akses pemasaran dimana produk-produk mereka ke depan sudah ada yang menyerap lewat kerja sama dengan pihak swasta. Koperasi yang akan menjadi role model modernisasi ialah mereka yang sudah memiliki offtaker.
KemenKopUKM, lanjutnya, juga akan melakukan pendekatan lewat adopsi teknologi pada aspek pabrikasi dalam rangka meningkatkan produktivitas. Ia pun terus mendorong koperasi masuk ke ekosistem digital, termasuk Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU) Lembang yang dikunjunginya.
“Saya mendukung KPSBU Lembang bisa memanfaatkan aneka program strategis KemenKopUKM dalam pengembangan kinerja dan usaha koperasi. Di antaranya, untuk meningkatkan kualitas SDM, kapasitas usaha, hingga jaringan pemasaran,” tuturnya.
Dan koperasi yang akan menjadi role model modernisasi ialah mereka yang sudah memiliki offtaker, seperti Koperasi Tani Hijau Makmur di Tanggamus, Lampung yang bergerak pada komoditas pisang cavendish dengan offtaker-nya PT Great Giant Pinneaple (GGP).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPSBU Dedi Setiadi menjelaskan koperasi yang sudah berdiri sejak 1971 itu merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak dalam bidang produsen susu (penjualan susu, pengumpulan susu dari peternak, dan pengolah susu). KPSBU ini memiliki tiga unit usaha, yakni KPSBU mengolah susu pasteurisasi, susu murni, dan yoghurt.
Dedi menuturkan, bisnis utama KPSBU Lembang adalah produksi susu. KPSBU Lembang sudah memiliki lebih dari 3.466 anggota aktif dari total 7.144 anggota, dengan jumlah sapi sebanyak 18.612 ekor. Anggota KPSBU Lembang adalah peternak yang minimal memiliki 3-4 ekor sapi yang berada di wilayah kerja di Provinsi Jawa Barat. Adapun susu yang dihasilkan sapi para peternak anggota KPSBU lembang dengan rata-rata 100 ribu liter/hari.
"Peternak anggota KPSBU Lembang tersebar di Kabupaten Bandung Barat seperti Lembang, Parongpong, Cisarua, Ngamprah, dan Kabupaten Subang seperti Ciater dan sekitarnya," ucap Dedi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenKopUKM lindungi peternak sapi dengan jembatani ke industri susu