Padangsidimpuan (ANTARA) - Bawaslu Kota Padangsidimpuan, memetakan zona sejumlah titik jalan protokol yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) dan menyebarkan bahan kampanye pada Pemilu 2024.
"Kami sudah mengimbau peserta pemilu agar mematuhi regulasi di antaranya dengan tidak memasang alat peraga kampanye atau menyebarkan bahan kampanye (BK) di tempat yang sudah dilarang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi di Padangsidimpuan, Senin.
Menurut Ratno, sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut, seperti sejumlah jalan protokol yang ada di Kota Padangsidimpuan seperti Jalan Jalan Protokol di Kota Padangsidimpuan, Jalan Sudirman (mulai dari jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru), Jalan Imam Bonjol (mulai dari Siborang sampai jembatan Sihitang).
Kemudian Jalan SM Raja (mulai tugu Siborang sampai by pass Batunadua) dan Ketentuan pelarangan dijalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memang berlokasi pada jalan - jalan protokol dimaksud.
Kemudian beberapa titik yang dilarang dijadikan lokasi kampanye tempat ibadah, rumah sakit umum atau puskesmas, tempat pendidikan, dan gedung instansi pemerintah.
Bawaslu Padangsidimpuan petakan zona larangan pemasangan APK
Senin, 4 Desember 2023 13:53 WIB 3136