Dalam rilis pers, Jumat (1/12), Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menyebut, penarikan uang logam itu terhitung sejak 1 Desember 2023.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masa edar uang logam berwarna kuning yang sudah lama dan perkembangan teknologi bahan/material logam, menjadi pertimbangan penarikannya.
Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dapat menukarkan di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Bisa juga melalui Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan melakukan pemesanan penukaran di aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Nilai nominal pengganti sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud bila fisik lebih besar dari 1/2 (satu per dua) dan dikenali keasliannya.
Namun, bila fisik uang rupiah logam itu sama atau kurang dari 1/2 (satu per dua) dari ukuran semula, maka tidak diberikan penggantian.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.