Pematang Siantar (ANTARA) - Kuasa hukum Andri Tentri Awaru,  Okto Halawa memohon Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2436 K/PDT/2026.

Pernyataan ini disampaikan Okto usai agenda aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah, pada sidang di PN Pematangsiantar, Rabu (30/9).

Okto Halawa mengatakan, permohonan eksekusi diajukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 2436 K/PDT/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. 

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan telah terjadi proses akta jual beli dari para tergugat kepada penggugat atas hak kepemilikan jaminan berupa tiga sertifikat.

Pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 303/Dwikora atas nama Moei Tioe, yang berada di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kedua, SHM Nomor 304/Dwikora atas nama Moei Tioe, yang juga berada di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Ketiga, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 96/Kebun Sayur atas nama Hermawanto (alm), yang berada di Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.

MA selanjutnya menyatakan Andri Tentri Awaru sebagai pemilik yang sah atas ketiga objek tersebut.

Objek pertama dan kedua berupa masing-masing satu bangunan ruko di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, dengan luas masing-masing 115 meter persegi.

Sedangkan objek ketiga berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang sebelumnya merupakan bangunan sekolah di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Kebun Sayur, dengan luas 8.029 meter persegi.

Dalam amar putusan, MA juga memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan ketiga objek tersebut dari pihak mana pun yang menempati. Apabila diperlukan, proses pengosongan dapat dibantu aparat penegak hukum.

Selain itu, MA menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga.

Putusan MA tersebut sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 634/PDT/2025/PT MDN tertanggal 12 November 2025 yang memperbaiki Putusan PN Pematangsiantar Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Pms tertanggal 14 Agustus 2025.



Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026