"Dalam sebulan, kami menemukan rata-rata 100 kasus instalasi ilegal. Sanksi untuk pelanggar yaitu denda senilai 12 bulan penggunaan air," tutur Kabir.
Adapun tingkat NRW Perumda Tirtanadi 33,5 persen pada tahun 2022, juga NRW nasional 33,7 persen, masih lebih tinggi daripada standard NRW yang ditetapkan pemerintah 25 persen.
Kabir Bedi menilai NRW perusahaannya terjadi lantaran beberapa persoalan, salah satunya usia pipa yang sudah tua. Kemudian, adanya kebocoran pipa karena perbaikan jalan dan sebagainya.
"Terakhir, adanya koneksi air ilegal yang dibuat oknum masyarakat," ujar dia.