Master melanjutkan, SH yang merupakan warga Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas itu merupakan pekerja harian lepas yang sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Dalam melancarkan aksinya pelaku seorang diri, dan dari tangan pelaku ketika ditangkap di daerah Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, pada 6 Oktober kemarin, polisi mengamankan satu unit HP merek Vivo berikut celana serta baju kemeja yang terekam CCTV dipakai oleh pelaku saat mencuri.
"Hasil curian, pengakuannya sudah dihabiskan untuk biaya sehari-hari. Saat ditangkap dan periksa, kita lakukan juga cek urine, hasilnya negatif (narkoba)," ucap Master.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan masa kurungan penjara maksimal sembilan tahun.