OJK segera terbitkan aturan baru untuk bunga pinjol
Kamis, 12 Oktober 2023 14:36 WIB 1465
“Pada dasarnya begini, penetapan harga itu kan idiealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender, maupun di platform," ujar Edi.
Untuk itu, terkait adanya kabar tingkat suku bunga layanan pinjol yang dianggap melebihi batas, ia menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan AFPI sebagai asosiasi guna mengimbau para anggotanya agar selalu mematuhi batasan bunga yang ditetapkan.
"Jadi, kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian OJK juga fokus mendorong dari sisi peer-to-peer lending," pungkasnya.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar juga memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan p2p lending yang melanggar aturan soal tingkat suku bunga pinjaman.
Entjik menegaskan bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan tersebut ditujukan untuk membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.
KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK segera terbitkan aturan baru untuk bunga pinjol