"Selanjutnya petugas menangkap dan menggeledah DHS, ditemukan satu kotak rokok di dalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu dan satu handphone. Kemudian pelaku diinterogasi, mengaku ada menyimpan lagi sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Tambun Timur," ucapnya.
Kasi Humas mengatakan personel dan tersangka menuju tempat tersebut. Tersangka menunjukkan tempat penyimpanan sabu tersebut dan ditemukan satu buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 217,75 gram.
Tersangka menjelaskan bahwa harga 1 gram sabu sekitar Rp 1 juta. Jika dikonversikan dalam rupiah, 217,75 gram sabu bernilai Rp 217 juta.
"Pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan uang dan jiwa orang yang akan menggunakan sabu tersebut. Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya," kata Jimmy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Pematang Siantar gagalkan peredaran sabu senilai Rp 217 juta
Polres Pematang Siantar gagalkan peredaran sabu senilai Rp217 juta
Rabu, 11 Oktober 2023 20:58 WIB 2685