Deliserdang (ANTARA) - Seorang pria warga Provinsi Aceh ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 6.200 gram atau 6,2 kilogram lewat Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (21/9).
"Kurir narkoba yang diamankan bernama Luthfi. Dia ditangkap petugas Avsec Bandara Kualanamu," ujar Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu Iptu Natanael Surbakti, SH yang dihubungi ANTARA lewat panggilan telepon seluler, Jumat (22/9).
Natanael menerangkan, penggagalan penyeludupan narkotika ini berawal dari kecurigaan petugas Avsev Bandara Kualanamu terhadap koper yang dibawa pelaku.
"Barang pelaku melewati pemeriksaan di area XRay main entrance keberangkatan. Kemudian diperiksa manual oleh petugas Avsec dan didapati 12 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu dari dalam koper total 6,2 kilogram," terangnya.