Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar (30) terdakwa kasus penerimaan paket vape berisi narkotika golongan II jenis etomidate sebanyak 1,3 liter dari Malaysia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Lodewyk Ivandrie Simanjuntak saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/8).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada terdakwa yang merupakan warga asal Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh.
Denda tersebut wajib dibayar secara tunai atau diangsur dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, pendapatan dan kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar denda baik secara mengangsur maupun tunai, maka pendapatan dan kekayaan terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut," ujar Lodewyk.
Apabila pendapatan dan kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Rafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dapat merusak generasi muda, dan meresahkan masyarakat sebagai keadaan yang memberatkan.
"Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dijatuhi hukuman," kata Lodewyk.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Yudika Ferinando Sormin untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Yudika Ferinando Sormin yang sebelumnya menuntut terdakwa Rafi dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 170 hari penjara.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.