"Alhamdulillah kami bisa melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan humanis sesuai program Santabi (selaras, aman, dan tampil baik," jelasnya.
Kabagops menambahkan kegiatan tersebut, melibatkan personel Polres Padangsidimpuan, TNI dari Kodim 0212/TS dan Yonif 123/Rajawali sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dalam memelihara ketertiban umum masyarakat.
"Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan penertiban, merupakan wujud kemanunggalan TNI dengan aparat pemerintahan yang lain dalam memelihara keamanan dan kenyamanan wilayah binaan. Jika tidak ditertibkan, akan mengganggu aktifitas jalan umum serta tidak enak dipandang mata," kata Saut.
Sementara Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, mengatakan pihaknya tetap melakukan penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor: 331.1/130 tentang larangan berjualan di daerah milik jalan dan daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor: 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor: 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan.
Kemudian SK Wali kota Padangsidimpuan Nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 November 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.
Selain itu, Satpol PP juga sudah berapa kali melakukan sosialisasi dan bahkan sudah ada Surat Himbauan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 510/1138/2023 tentang larangan atau tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Thamrin, Jalan Patrice Lumumba dan Jalan Mongonsidi.
Kita melakukan penertiban ini sesuai dengan SOP dan berdasarkan Perda dan Perwal karena kawasan itu dilarang berjualan dan sudah ada tempat yang disiapkan oleh pemerintah, namun kita terus melakukan sosialisasi," ucap Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan.
Polres Padangsidimpuan tertibkan PKL dengan humanis
Minggu, 10 September 2023 23:34 WIB 1777