Empat orang di Malaysia ditahan setelah terbangkan 'drone'
Senin, 31 Juli 2023 9:41 WIB 1557
Kasus tersebut, menurut dia, sedang ditangani CAAM di bawah Peraturan-peraturan Penerbangan Sipil 2016 dan PDRM di bawah Pasal 325 KUHP karena menyebabkan cedera dengan sengaja.
Jika terbukti bersalah, pelaku penerbangan drone itu dapat diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda, atau kedua-duanya seperti diatur dalam pasal tersebut.
CAAM mengeluarkan aturan bahwa masyarakat yang tidak memiliki izin dilarang menerbangkan drone selama pemilihan umum di enam negara bagian.
Ketentuan itu juga berlaku pada hari pendaftaran calon anggota dewan pada 29 Juli, pada hari pencoblosan awal 8 Agustus, serta pada hari pencoblosan 12 Agustus.
CAAM juga melarang mereka yang tidak memiliki izin menerbangkan drone selama masa kampanye pascapendaftaran calon anggota dewan.
Malaysia melaksanakan rangkaian pemilihan umum di enam negara bagian, yakni Kedah, Kelantan, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Selangor, dan Terengganu. Para calon anggota dewan akan memperebutkan 245 kursi parlemen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 'Drone' diterbangkan menjelang pemilu Malaysia, empat orang ditahan