Asahan (ANTARA) - Sebanyak 108 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima petikan keputusan tentang pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022.
Bupati Asahan, H Surya, mengatakan, pengangkatan PPPK melalui proses yang sangat panjang. Dan para penerima sk tidak diperkenankan untuk mengusulkan pinda atau mutasi keluar dari unit kerja dengan alasan apapun, karena dalam dikontrak kerjakan pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di Badan Kepegawaian Negara dan ini diperkuat dengan perjanjian kerja yang ditanda tangani di atas materai
"Saya minta Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang baru dan diminta segera menyesuaikan diri dalam menghadapi pekerjaan ditempat tugas masing-masing," ucap Bupati saat menyerahkan SK di aula Melati Pemkab Asahan, Jumat (14/06).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin menjelaskan tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari Sistem Manajemen Kepegawaian Negara.
"108 orang PPPK yang menerima SK pada terdiri dari 81 orang Guru SD dan 27 orang Guru SMP dengan rincian 17 orang Laki-Laki 91 orang Perempuan," ujar Nazaruddin.
Bupati Asahan serahkan SK pengangkatan PPPK kepada 108 guru
Jumat, 14 Juli 2023 23:48 WIB 2127
Saya minta Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang baru