Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan tujuh perkara dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kejaksaan Negeri Samosir
"Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 tahun 2023, Kejati Sumut menghentikan perkara penuntutan tujuh perkara yang sebelumnya melakukan ekspos dengan JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, Selasa (11/7)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.
Ia merinci perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya yakni dari Kejari Labuhanbatu dengan perkara tindak penganiayaan Indra Sahputra Alias Siin dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan tindak pidana penganiayan atas tersangka Hasan Basri Alias Suncai dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian pada Kejari Deli Serdang perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga atas tersangka Mas Poniman dijerat Pasal 44 ayat (1) subs ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tersangka Wahyudi Pratama Alias Yudi alias Tama dijerat Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, pada Kejaksaan Negeri Simalungun perkara tidak pidana penadahan dengan tersangka Nurhayati Setia Desy Saragih dijerat primer, Pasal 480 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 480 Ayat (2) KUHP, dan tersangka pertama Sudirman Bintang dan tersangka dua Sampe Tuah Bintang Pasal primer, Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Serta pada Kejaksaan Negeri Samosir perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Agi Paruntungan Naibaho dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ucapnya.
Kejati Sumut hentikan tujuh perkara melalui pendekatan RJ
Kamis, 13 Juli 2023 21:14 WIB 2156