Kepala Satpol PP Kota Tanjung Balai, Pahala Zulfikar membenarkan bahwa dari operasi tersebut Tim Gabungan Razia Pekat mengamankan 14 orang wanita pemandu lagu atau LC (lady companion) di tempat hiburan karaoke, dan 6 pasangan tak resmi yang diduga berbuat mesum.
"Wanita pemandu lagu diamankan dari sejumlah tempat hiburan (karaoke). Sedangkan enam pasangan diduga mesum terjaring saat berduaan berduaan dalam kamar tempat penginapan dan kos-kosan," kata Pahala, Kamis (15/6)
Menurut Pahala, 1 dari 27 orang terjaring diduga sebagai pelaku tindak kejahatan penipuan (lodes), yang langsung diserahkan ke Polres Tanjung Balai untuk diperiksa lebih lanjut.
Pahala menegaskan Operasi Pekat akan terus berlanjut sebagai upaya penegakan aturan daerah yang berlaku, yaitu Perda Kota Tanjung Balai Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
Pewarta: Yan AswikaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.