Madina (ANTARA) - Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution memberikan tanggapan terhadap rekomendasi DPRD Mandailing Natal tentang permasalahan pembangunan kebun kemitraan (Plasma) PT Rendi Permata Raya bagi masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis.
Tanggapan ini untuk menindaklanjuti surat nomor : 170/ 0317 DPRD/ 2023 tanggal 31 Maret 2023 perihal rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada Bupati Madina, HM Ja'far Sukhairi Nasution.
Dalam surat bernomor 518/1480/DKUKM/2023 tertanggal 31 Mei 2023 yang disampaikan kepada Ketua DPRD Madina itu disebutkan ada sebanyak 17 poin upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mandailng Natal dalam memfasilitasi warga dengan perusahaan dalam pembangunan kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat desa Singkuang itu diantaranya adalah :
Pemerintah dalam surat tersebut di Panyabungan disebutkan sudah beberapa kali memfasilitasi warga untuk membahas permasalahan lahan plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat
Walaupun, tidak ada titik temu pada pertemuan ini namun, atas desakan pemerintah daerah perusahaan bersedia membuat pernyataan secara tertulis tentang komitmen membangun kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat.
Pernyataan komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : RPR/ X/ 012/ IXV 2022 tanggai 29 September 2022 hal Kebun Kemitraan Desa Singkuang I, yang didalamnya juga menjelaskan bahwa perusahaan akan melakukan kajian teknis pembangunan kebun dimaksud.
Dalam pertemuan itu perusahaan kembali menyampaikan kesediaan dan komitmennya untuk membangun kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat dan bermohon kiranya pemerintah daerah dapat membantu merealisasikannya.
Pertemuan antara pengurus Koperasi Produsen Hasi Sawt Bersama dan perwakilan masyarakat kembali dilakukan di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan dengan perusahaan dengan maksud untuk mencari jalan tengah yang disepakati kedua belah pihak sehingga bisa dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan/MOU.
Namun, penandatanganan nota kesepakatan/MOU urung dilaksanakan karena poin yang menjadi tuntutan masyarakat yaitu lahan plasma 50 persen dari dalam HGU dan 500 persen diluar HGU harus berada di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis sulit dipenuhi perusahaan.
Sementara, itu PT Rendi Permata Raya menyampaikan kesediaan dan komitmennya membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 hektar bagi masyarakat dan lokasinya diluar HGU perusahaan.
Pada awal Maret 2023 berkembang wacana bahwa masyarakat Desa Singkuang I akan melakukan aksi unjuk rasa di kebun PT Rendi Permata Raya.
Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah mendorong kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama dan terlaksana.
Pemerintah daerah mengupayakan pertemuan ini menghasilkan kesepakatan agar bisa dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan/MOU. Namun, tetap tidak tercapai titik temu pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat tetap meminta pembangunan kebun kemitraan (plasma) 50 persen dari dalam HGU dan 50 persen di luar HGU harus berada di wiayah Muara Batang Gadis.
Sementara itu perusahaan bersedia membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 hektar bagi masyarakat diluar areal HGU PT Rendi Permata Raya.
Tim kembali bertemu owner perusahan di Medan guna mendesak perusahaan agar segera merealisasikan janjinya membangun kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat.
Dalam pertemuan ini PT Rendi Permata Raya menegaskan bahwa pihaknya siap mengganti rugi lahan dan segera membangun kebun (kemitraan) plasma bagi masyarakat menggunakan dana perusahaan tanpa harus melalui kredit bank.
Melalui beberapa kali pertemuan PT Rendi Permata Raya menyatakan kesediaan membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 hektar bagi masyarakat dimana seluas 100 hektar berada didalam HGU PT Rendi Permata Raya.
Melalui komunikasi lewat telepon dengan Teguh (anggota DPRD) pada hari raya Idul Fitri yang lalu Pemkab Madina kembali diharapkan mendesak owner perusahaan agar memberikan seminimalnya 200 hektar dari dalam HGU perusahaan dengan keyakinan bahwa masyarakat akan menerimanya.
Setelah melakukan komunikasi dengan owner, akhirnya PT. Rendi Permata Raya bersedia membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 hektar bagi masyarakat dimana seluas 200 hektar berada didalam HGU dan selebihnya 400 hektar diluar HGU.
Seterusnya, tim Pemkab Madina yang terdiri berkonsultasi terkait permasalahan pembangunan kebun kemitraan (plasma) masyarakat Desa Singkuang I ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta.Tanggapan Bupati Madina atas rekomendasi DPRD terkait konflik Singkuang
Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution memberikan tanggapan terhadap rekomendasi DPRD Mandailing Natal tentang permasalahan pembangunan kebun kemitraan (Plasma) PT Rendi Permata Raya bagi masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis.
Tanggapan ini untuk menindaklanjuti surat nomor : 170/ 0317 DPRD/ 2023 tanggal 31 Maret 2023 perihal rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada Bupati Madina, HM Ja'far Sukhairi Nasution.
Dalam surat bernomor 518/1480/DKUKM/2023 tertanggal 31 Mei 2023 yang disampaikan kepada Ketua DPRD Madina itu disebutkan ada sebanyak 17 poin upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mandailng Natal dalam memfasilitasi warga dengan perusahaan dalam pembangunan kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat desa Singkuang itu diantaranya adalah :
Pemerintah dalam surat tersebut di Panyabungan disebutkan sudah beberapa kali memfasilitasi warga untuk membahas permasalahan lahan plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat
Walaupun, tidak ada titik temu pada pertemuan ini namun, atas desakan pemerintah daerah perusahaan bersedia membuat pernyataan secara tertulis tentang komitmen membangun kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat.
Pernyataan komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : RPR/ X/ 012/ IXV 2022 tanggai 29 September 2022 hal Kebun Kemitraan Desa Singkuang I, yang didalamnya juga menjelaskan bahwa perusahaan akan melakukan kajian teknis pembangunan kebun dimaksud.
Dalam surat itu juga disebutkan, jika perusahaan pada pertemuan itu kembali menyampaikan kesediaan dan komitmennya untuk membangun kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat dan bermohon kiranya pemerintah daerah dapat membantu merealisasikannya.
Pertemuan antara pengurus Koperasi Produsen Hasi Sawt Bersama dan perwakilan masyarakat kembali dilakukan di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan dengan perusahaan dengan maksud untuk mencari jalan tengah yang disepakati kedua belah pihak sehingga bisa dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan/MOU.
Namun, Bupati menyebut penandatanganan nota kesepakatan/MOU urung dilaksanakan karena poin yang menjadi tuntutan masyarakat yaitu lahan plasma 50 persen dari dalam HGU dan 500 persen diluar HGU harus berada di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis sulit dipenuhi perusahaan.
Sementara, PT Rendi Permata Raya menyampaikan kesediaan dan komitmennya membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 hektar bagi masyarakat dan lokasinya diluar HGU perusahaan.
Pada awal Maret 2023 berkembang wacana bahwa masyarakat Desa Singkuang I akan melakukan aksi unjuk rasa di kebun PT Rendi Permata Raya.
Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah mendorong kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama dan terlaksana.
Pemerintah daerah mengupayakan pertemuan ini menghasilkan kesepakatan agar bisa dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan/MOU. Namun, tetap tidak tercapai titik temu pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat tetap meminta pembangunan kebun kemitraan (plasma) 50 persen dari dalam HGU dan 50 persen di luar HGU harus berada di wiayah Muara Batang Gadis.
Sementara itu perusahaan bersedia membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 hektar bagi masyarakat diluar areal HGU PT Rendi Permata Raya.
Tim kembali bertemu owner perusahan di Medan guna mendesak perusahaan agar segera merealisasikan janjinya membangun kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat.
Dalam pertemuan ini PT Rendi Permata Raya menegaskan bahwa pihaknya siap mengganti rugi lahan dan segera membangun kebun (kemitraan) plasma bagi masyarakat menggunakan dana perusahaan tanpa harus melalui kredit bank.
Melalui beberapa kali pertemuan PT Rendi Permata Raya menyatakan kesediaan membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 hektar bagi masyarakat dimana seluas 100 hektar berada didalam HGU PT Rendi Permata Raya.
"Melalui komunikasi lewat telepon dengan Teguh (anggota DPRD) pada hari raya Idul Fitri yang lalu Pemkab Madina kembali diharapkan mendesak owner perusahaan agar memberikan seminimalnya 200 hektar dari dalam HGU perusahaan dengan keyakinan bahwa masyarakat akan menerimanya," ujar Bupati dalam surat tersebut.
Setelah melakukan komunikasi dengan owner, akhirnya PT. Rendi Permata Raya bersedia membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 hektar bagi masyarakat dimana seluas 200 hektar berada didalam HGU dan selebihnya 400 hektar diluar HGU.
Seterusnya, tim Pemkab Madina yang terdiri berkonsultasi terkait permasalahan pembangunan kebun kemitraan (plasma) masyarakat Desa Singkuang I ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta.
Tanggapan Bupati Madina atas rekomendasi DPRD terkait konflik Singkuang
Kamis, 8 Juni 2023 17:10 WIB 1077