Selama di SRO, orangutan tersebut akan ditempatkan di kandang habituasi sehingga dapat menyesuaikan diri di lokasi baru sebelum dilepasliarkan.
Kepala BBKSDA Sumut menambahkan, orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100.000.000," kata Rudianto.