Pematang Siantar (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) Janwiserdo Saragih meminta DPRD Pematang Siantar tidak mengatasnamakan masyarakat, terkait hak angket yang berujung memakzulkan wali kota.
Dalam rilis, Sabtu (1/4), Janwiserdo menyebutkan, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani merupakan calon yang diusung seluruh partai di DPRD Pematang Siantar pada Pilkada 2020, bukan diusung rakyat.
Jadi katanya, jika disebutkan hak angket merupakan aspirasi masyarakat, perlu dipertanyakan masyarakat mana yang dimaksud Legislatif itu.
Apalagi, pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar kecil sekali kemungkinannya dikabulkan Mahkamah Agung, karena yang dijadikan alasan hanya mutasi pejabat yang tidak begitu ada dampaknya kepada masyarakat.
Dia menilai, anggaran hak angkat yang disebut-sebut menghabiskan uang rakyat melalui APBD Pematang Siantar sebesar Rp500 juta justru melukai hati rakyat.
Menurutnya, jika anggaran itu digunakan untuk kepentingan rakyat atas perjuangan DPRD Pematang Siantar, banyak yang dapat dilakukan, seperti membiayai masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan perbaikan jalan di pemukiman penduduk.
Makanya, jika MA menolak usul pemberhentian Walikota Pematang Siantar itu, DPP KNPSI akan minta pertanggungjawaban DPRD, karena sudah menghabiskan uang rakyat untuk kegiatan yang tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Untuk diketahui, 27 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar dalam rapat hak angket menyetujui pemberhentian Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar.
Sekaitan ini, tiga pimpinan DPRD Pematang Siantar bersama lima anggota Dewan, Jumat (31/3), mengajukan uji pendapat ke Mahkamah Agung.
Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Lingga mengatakan pengajuan uji pendapat itu bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Pematang Siantar berjuang bersama rakyat.
Dia pun berharap, masyarakat Kota Pematang Siantar ikut mendoakan agar perjuangan DPRD memberhentikan Wali Kota dikabulkan Mahkamah Agung.
Terkait Hak Angket, KNPSI minta DPRD Pematang Siantar tidak bawa nama rakyat
Sabtu, 1 April 2023 16:24 WIB 2106