Meskipun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat bernomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 perihal pengaktifan Ali Sultan Harahap menjadi Bupati Palas, namun Edy menegaskan keputusan itu tidak benar secara hukum.
"Tidak ada, wewenang itu ada di gubernur. Sebelum gubernur merestuinya secara hukum, bukan merestui kepribadian kemauan gubernur. Ada aturan main," ujarnya di Medan, Senin.
Mantan Pangkostrad ini meminta kepada seluruh pihak terkait untuk tidak memancing polemik dan bisa menahan diri, sehingga roda pemerintahan di Palas dapat berjalan dengan baik.
“Untuk itujangan mancing-mancing, sehingga menjadi ribut masyarakat," katanya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumut Juliadi Z Harahap mengungkapkan, surat Mendagri memang menyatakan Ali Sultan Harahap sudah sembuh sehingga dapat kembali aktif sebagai Bupati Palas, namun Pemprov Sumut masih harus mengecek kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Dalam surat yang menyatakan sehat itu disebutkan akan ditinjau dan akan diperiksa, evaluasi istilahnya selama tiga bulan. Sama-sama aja nanti kita lihat di sini. Kita mengevaluasi di rumah sakit di sini. Kalau dokter kan di mana aja sama sebenarnya,” ujarnya.
Pewarta: Anggi Luthfi PanggabeanEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.