Madina (ANTARA) - Gaji guru tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang sempat terlambat akan dibayarkan pada awal bulan November 2022.
Pembayaran gaji ribuan guru honorer TKS di tingkat SD dan SMP ini memang tersendat beberapa bulan.
Keterlambatan pembayaran gaji ini dikarenakan kekurangan pada gaji TKS tersebut ditampung di P-APBD.
"Keterlambatan pembayaran gaji honorer TKS ini bukan karena dananya kita endapkan di Dinas Pendidikan, tetapi karena proses pembayaran kekurangannya dilakukan setelah terjadi perubahan APBD Madina tahun 2022. Karena kekurangan bayar dari pada gaji TKS itu ditampung di perubahan APBD," jelas Plt Kadis Pendidikan Madina, Dollar Hafrianto kepada wartawan, Kamis (27/10).
Yang menjadi kendala pencairan gaji guru, kata Dollar, hanya proses pergantian pengadministrasian kuasa pengguna anggaran di Dinas Pendidikan.
"Pencairan gajinya akan kami upayakan maksimal hari Kamis depan atau di awal bulan November 2022 sudah terealisasi," katanya.
Dollar mengatakan pencairan gaji honorer ini akan dilakukan secara bertahap yang dimulai dari awal November 2022.
"Per bulan kita buat pencairaannya, pokoknya mulai bulan November gaji guru ini akan kita realisasikan," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Yas 'Adu Zakirin SH MM membenarkan kekurangan gaji honorer guru TKS itu ditampung pada P.APBD 2022.
"Benar kekurangan bayar gaji guru TKS di tampung pada P.APBD tahun 2022. Dan keterlambatan pencairannya karena pergantian kuasa pengguna anggaran. Saat sedang kita upayakan di awal bulan November ini sudah dapat di cairkan," sebutnya.