Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui KJRI Houston akan memfasilitasi pemulangan jenazah Novita Kurnia Putri, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban salah tembak di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.
Novita dilaporkan tewas seketika pada Selasa (4/10), setelah rumahnya ditembaki ratusan peluru oleh dua orang remaja yang masing-masing berusia 14 tahun dan 15 tahun.
Setelah mendapatkan kabar dari media lokal, pada sore harinya Konsul Jenderal RI di Houston Andre Omer Siregar langsung menuju tempat kejadian perkara dan bertemu dengan suami Novita, Robert A Brazil, untuk menyampaikan belasungkawa yang mendalam.
Andre juga bertemu dengan pihak kepolisian setempat guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.
“KJRI Houston kemudian menerima permintaan repatriasi jenazah almarhumah dari pihak keluarga yang berada di Indonesia,” demikian keterangan tertulis KJRI Houston pada Senin.
Berdasarkan permintaan tersebut, Konjen RI telah bertemu dengan Sekda Negara Bagian Texas John B Scott untuk meminta bantuan agar dapat mempercepat proses administrasi pemulangan jenazah, antara lain dengan menerbitkan sertifikat kematian oleh instansi terkait.
KJRI Houston juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk memfasilitasi keinginan pihak keluarga almarhumah.
Pemulangan jenazah Novita dari AS ke Indonesia membutuhkan waktu yang cukup lama, khususnya penerbitan dokumen kematian oleh departemen kesehatan setempat.
“Sesuai keinginan dari pihak keluarga, jenazah almarhumah Novita Kurnia Putri rencananya akan dimakamkan di Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata KJRI.
KJRI Houston dan Kementerian Luar Negeri akan terus memantau perkembangan pemulangan jenazah almarhumah Novita Kurnia Putri.
Sementara itu, dua pelaku penembakan Novita telah ditangkap oleh polisi setempat.
Menurut Sherrif Bexar County, Javier Salazar, mereka didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama dan penyerangan dengan senjata mematikan.
Pemerintah akan fasilitasi pemulangan jenazah WNI korban salah tembak di AS
Senin, 10 Oktober 2022 21:28 WIB 3144