Asahan (ANTARA) - Bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengikuti kegiatan sosialisasi edukasi perpajakan dan pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi, Selasa (20/09).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Sofian mengatakan tujuan kegiatan edukasi pajak adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.
" Peserta diikuti bendahara dan operator keuangan di setiap OPD dan Kecamatan se-kabupaten Asahan," ucap Sofian.
Bupati Asahan diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.Muhilli Lubis menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Diharapankan melalui kegiatan tersebut seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya bendahara pengeluaran yang ada di lingkungan Pemkab Asahan dapat mengetahui aspek aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kisaran, Maman Surahman menjelaskan bahwa aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.
“Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,” ujar Maman
Aplikasi E-bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT.