Medan (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Asahan menangkap dua orang pria pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8.837 butir di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Kedua pria itu yakni ZUL (54) dan MRN (53), warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tangah, Kabupaten Labuhan Batu.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj, dalam keterangan tertulis, Jumat, mengatakan dari kedua pelaku disita barang bukti satu handphone, sebuah karung beras yang berisikan dua bungkus plastik transparan yang di dalamnya terdapat pil ekstasi masing-masing berisi 3.950 dan 4.887 butir.
Roman menyebutkan, kedua pelaku diringkus atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama ZUL akan melakukan transaksi pil ekstasi di Jalan Lintas Negeri Lama, Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mencoba menghubungi ZUL.
Setelah melakukan negosiasi dan kesepakatan, personel langsung menuju ke Jalan Lintas Negeri Lama dan bertemu dengan pelaku ZUL untuk melakukan jual beli pil ekstasi tersebut.
Kapolres mengatakan, pelaku ZUL diringkus saat membawa sebuah karung beras yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik transparan.
Kepada petugas, ZUL mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari MRN.
"Atas pengakuan ZUL, petugas berhasil menangkap MRN, Sabtu (13/8) sekira pukul 02.30 WIB di Desa Sei Merdeka, Kecamatan Penai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu," katanya.
Ketika dilakukan interogasi, MRN mengakui pil ekstasi itu adalah miliknya yang diperoleh dari tetangganya PAI, namun telah melarikan diri.
"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku PAI," kata Kapolres Asahan.
Polres Asahan tangkap dua pria pengedar 8.837 pil ekstasi
Jumat, 19 Agustus 2022 21:40 WIB 1900