Kasus pertama, petugas mengamankan 2 orang pelaku berinisial ZP (52) dan MRJ (52) masing-masing warga Dusun II Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu berprofesi nelayan dan kasus kedua petugas mengamankan SI (43) warga Dusun I Desa Gunting Saga Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
"Penangkapan ini kami lakukan dengan cara penyamaran," demikian kata Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa (16/08).
Waka Polres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi ini melakukan penyamaran di jalan Lintas Sumatera Labuhan Batu untuk memesan pil ekstasi dari pelaku ZP, dan personil langsung menangkap ZP beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 3.950 butir pil ekstasi warna merah muda dan satu bungkus lagi plastik berisi 4.887 butir pil ekstasi warna merah muda.
Kemudian setelah interogasi, ZP mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari MRJ, selanjutnya personil memburu pelaku dan berhasil diamankan oleh petugas.
"Dari keterangan ke dua pelaku, mereka bekerjasama untuk menjual barang haram tersebut ke orang lain," sebut Waka Polres
Sedangkan pengungkapan kasus ke dua personil juga berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (43) warga Dusun I Desa Gunting Saga Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dengan cara personil melakukan penyamaran (under cover).
Personil melakukan under cover untuk membeli barang haram tersebut dan berjanji bertemu di jalan Lintas tepatnya Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, selanjutnya personil berhasil menangkap pelaku di lokasi yang ditentukan dengan barang bukti 194 butir pil ekstasi warna kuning merk minion.
"Total pil ekstasi yang diamankan oleh petugas dari dua kasus ini 9.031 butir, selain ekstasi petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya dari pelaku," ungkap Waka Polres.
Kedua tersangka, ZP dan MRj sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 joncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan pelaku SI dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 20 tahun.