Sibuhuan (ANTARA) - Aparat Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas) berhasil menangkap seorang pria inisial KMR usia 36 tahun, pemilik narkotika diduga jenis sabu seberat 101,85 gram, di Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Kamis (28/7) sore semalam.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Agus M Butar - butar kepada ANTARA, Jumat (29/7) siang mengatakan, penangkapan KMR terduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu ini, tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya.
Selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu sekitar berat 101,85 gram tersebut, saat penangkapan itu, lanjut AKP Agus, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit Handphone Samsung lipat kecil warna hitam, beserta uang tunai sebesar Rp 70.000,- dari KMR.
Saat ini, guna menjalani proses lanjutan KMR beserta sejumlah barang bukti kasus narkotika diduga jenis sabu tersebut, diamankan di Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Diungkapkan AKP Agus sebelumnya, KMR juga merupakan warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Palas.
Polisi tangkap pemilik sabu seberat 101,85 gram di Palas
Jumat, 29 Juli 2022 14:26 WIB 4067