Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan semua perusahaan swasta, termasuk klub sepak bola PSMS Medan, apabila menggunakan aset pemerintah kota seperti Stadion Teladan wajib membayar retribusi.
"Semua kegiatan menggunakan fasilitas pemerintah dilakukan pihak swasta, itu kan ada perda (peraturan daerah) yang bisa menambah PAD (pendapatan asli daerah)," tegas Bobby di Medan, Senin.
Aturan itu, terang dia, yakni Perda Kota Medan No.3/2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang mengatur retribusi di antaranya lampu untuk penerangan stadion.
Wali kota mengaku telah menjalin komunikasi dengan manajemen PSMS Medan, dan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan membuka seluas-luasnya fasilitas olahraga yang dimiliki.
"Jadi sudah lama ada perda ini, dan semuanya jelas di perda itu. Retribusinya, lampunya berapa dan segala macam ada semua aturannya. Kita hanya menegakkan perda," katanya.
Baca juga: Pemkot Medan intensifkan vaksinasi COVID-19 dosis penguat
Untuk diketahui, laga PSMS Medan versus Gumarang FC, tim Liga 3 Sumatera batal digelar akibat lampu stadion tidak menyala di Stadion Teladan, Medan, Sabtu (16/7) malam.
"Bukan cuma PSMS, tapi klub-klub lain juga sudah semestinya mengikuti perda itu sendiri," tuturnya.
Wali kota juga menerangkan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kota Medan saat ini telah berkomitmen untuk menjaga seluruh aset yang dimiliki.
"Apa pun aset itu, akan kita jaga. Aset yang bisa menambah PAD, harus benar-benar kita buat menjadi penyumbang PAD, termasuk Stadion Teladan," tutur Wali Kota Bobby.
Wali Kota Medan: PSMS gunakan Stadion Teladan wajib bayar retribusi
Selasa, 19 Juli 2022 0:02 WIB 2965