Medan (ANTARA) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Aman Sari, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Pria itu yakni MD (55) warga Pasar Bawah, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Haryono, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Hadi menyebutkan, penangkapan pengedar narkoba itu pada Senin (6/6) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian tim Opsnal turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki MD di rumah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,88 gram, satu botol minuman yang dirangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex, satu pipet plastik, dan satu korek mancis," ucapnya.
Kasat Narkoba mengatakan, saat dilakukan interogasi, MD mengakui bahwa barang bukti narkoba itu adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Tebing Tinggi.
"Selanjutnya MD bersama barang bukti sabu di bawa ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun itu.