Tapanuli Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Sumatera Utara tahap II tahun 2026 sebesar Rp11,35 miliar.
"Selanjutnya, kita akan memperkuat koordinasi dan memetakan potensi penerimaan daerah, termasuk mengoptimalkan opsen PKB dan BBNKB, melalui hasil rapat dan Focus Group Discussion (FGD) tersebut," ungkap Jonius setibanya di Tarutung, Selasa (1/9).
Upaya optimalisasi pendapatan itu diharapkan meningkatkan kemandirian fiskal daerah sekaligus memperluas ruang pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Tapanuli Utara.
Diinformasikan, DBH tersebut diterima Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dalam Rapat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, semalam, yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.
Dengan penyaluran tahap II sebesar Rp11.349.981.334 tersebut, total realisasi DBH yang telah diterima Tapanuli Utara mencapai Rp26.830.033.297 dari total penetapan sebesar Rp43.653.107.911.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri A Fatoni menekankan pentingnya pemerintah daerah memperkuat PAD melalui ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan.
Selain itu, pemerintah daerah didorong meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mempercepat digitalisasi serta melakukan inovasi pelayanan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan realisasi PAD, khususnya melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pewarta: Rinto AritonangEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.