Asahan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (07/06)
Kajatisu, Idianto SH MH mengatakan, keberadaan rumah RJ merupakan terobosan baru dalam menyelesaikan kasus yang terjadi di tengah masyarakat. Berdasarkan peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tidak semua perkara bisa diselesaikan secara RJ, hanya kasus tertentu dimana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat yang bisa diselesaikan secara RJ. " Bukan pidana saja, tapi perdata juga bisa. Namun kasus korupsi belum bisa," ungkap Kejatisu saat meresmikan rumah RJ.
Mantan Kajati Bali ini berharap ke depan desa yang memiliki rumah RJ bisa memberi rasa keadilan kepada masyarakat atas kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan. " Semakin banyak RJ semakin bagus," kata Kejatisu.
Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya sangat mendukung program RJ tersebut. Ke depan pihaknya akan menambahkan lokasi RJ, sehingga rumah RJ semakin banyak di Kabupaten Asahan.
Dengan adanya program ini, bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk diberikan edukasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat." Dengan RJ kasus kecil bisa diselesaikan dengan baik sehingga persoalan tidak berujung penjara," ungkap Surya
Selain meresmikan rumah RJ, Kajatisu bersama sejumlah pejabat teras Kajatisu. Pihaknya juga melakukan rapat internal dengan pihak Kajari Asahan. Bertujuan untuk memberikan semangat serta support kinerja sehingga pelayanan bisa lebih baik lagi.