Medan (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap tiga orang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di sebuah rumah di Pondok Pasir PTPN IV, Nagori Bah Bolon Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Ketiga lelaki itu yakni ZH (30), SH (29), dan DP (27) merupakan warga Nagori Bah Bolon, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, diwakili Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, di Simalungun, Sabtu.
Adi menyebutkan, ketiga lelaki itu diringkus petugas Kamis (21/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di Pondok Pasir PTPN IV.
Selanjutnya Tim I Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan menangkap ketiga lelaki itu.
"Dari hasil penangkapan itu, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,57 gram," ujarnya pula.
Ia menambahkan, kemudian satu bungkus kertas warna cokelat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,99 gram, satu bungkus kertas warna putih yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,79 gram, satu botol plastik yang tersambung dengan kaca pireks, satu blok piper toreador, satu tas sandang warna hitam, dan satu buah plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu.
Ketika dilakukan interogasi awal terhadap para tersangka, mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Serbelawan.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti disita untuk proses hukum, kata Kasat Narkoba Polres Simalungun itu pula.