Medan (ANTARA) - Tarif air minum yang dikelola oleh PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dipastikan tidak mengalami kenaikan tahun 2022. Meski disaat bersamaan pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM jenis Pertamax dan PPN menjadi 11 persen.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait menjelaskan tarif air minum tidak dinaikkan karena perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi COVID-19. Dia menyebut jika tarif air minum dinaikkan maka akan memperburuk situasi ekonomi.
"Kenaikan tarif air akan berpengaruh pada daya beli masyarakat, mengingat air minum adalah kebutuhan dasar yang akan sangat berdampak pada kehidupan yang lebih luas dan dapat memicu kenaikan inflasi. Jadi bapak gubernur memutuskan tidak menaikkan tarif air," ujar Naslindo di Medan, Jumat.
Naslindo menyebut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menyurati Mendagri untuk meminta kenaikan tarif air minum di Sumut tidak dilakukan pada tahun 2022.
"Hal ini juga menjadi pedoman bagi bupati dan wali kota di Sumut, agar tidak menaikkan tarif air minum di PDAM yang dimiliki oleh pemerintah daerah," ungkapnya.
Naslindo menambahkan perhitungan tarif air minum sudah dihitung dengan cermat, yang juga mempertimbangkan inflasi, UMP/UMK, serta biaya operasional dari setiap PDAM yang ada di Sumut.
"Penerapan dari kenaikan tarif air minum tidak di lakukan dulu tahun ini, dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan sosial saat ini," ujarnya.
Lebih lanjut Naslindo menjelaskan, bahwa ada permintaan dari PDAM untuk menaikkan air minum mengingat kenaikan biaya operasional sehingga tarif akan dapat menutupi biaya secara keseluruhan.
Namun dia mengatakan, permintaan kenaikan tarif itu masih bisa diatasi dengan melakukan efisiensi dalam bisnis proses di PDAM sehingga kinerja keuangan PDAM tetap sehat dan kinerja pelayanan terus dapat meningkat.
Naslindo mencontohkan masih banyak PDAM dalam melakukan pembelanjaan barang dengan menggunakan pihak ketiga, dimana pihak ketiga bisa mendapat margin keuntungan 10 sampai 20 persen. Semestinya, kata Naslindo, margin pihak ketiga itu bisa di pangkas.
"Apabila barang tersebut adalah yang lajim ada di pasar, dilakukan saja pembelian langsung baik dengan e-katalog, maupun dengan membandingkan harga yang termurah dari toko dengan tetap menjaga kualitas, sehingga tidak perlu harus mengelurakan biaya tinggi," terang Naslindo.
Ia mengatakan jika itu dilakukan, maka biaya-biaya bisa ditekan. "Juga perlunya pengendalian kebocoran air, dimana rata-rata tingkat kebocoran air sampai 30 persen, apabila bisa diturunkan, itu bisa memberikan keuntungan bagi PDAM," lanjutnya.
Sehingga dalam mengatasi keuangan perusahaan tidak hanya dengan jalan menaikkan tarif. Namun banyak cara yang bisa dilakukan. Karena itu dituntut kelihaian dan kreatifitas dari para direktur PDAM.
Untuk tahun 2021, tambahnya masih ada beberapa PDAM yang merugi dan belum balik modal ataupun belum untung. Contohnya PDAM Kota Sidempuan, Kota Tanjung Balai, Tirta Deli, PDAM Mandailing Natal, Tirta Malem Karo, Asahan, Tirta Tanjung Batubara.
"Kita mendorong agar dilakukan berbagai perbaikan dan efesiensi dan pengawasan disetiap lini bisnisnya sehingga dapat menjadi efesien dan efektif dalam memberikan pelayanan penyediaan air bagi masyarakat," tutupnya.
Tarif air minum di Sumut tidak naik
Jumat, 8 April 2022 15:50 WIB 997