Asahan (ANTARA) - Petani yang berada di Desa Sei Silau Barat dan Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan menyatakan mendukung proyek nasional (pronas) pembangunan saluran suplesi.
Namun petani heran kenapa sampai saat ini rencana kompensasi ganti rugi belum ada kejelasan. Maka itu petani berharap kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III atau pihak yang berwenang untuk segera menjelaskan hambatan tersebut.
“Sampai saat ini, kami masih terus berharap ganti rugi yang dijanjikan mulai tahun 2017,” ungkap B.Purba salah satu masyarakat yang memiliki lahan di sekitar pronas, Selasa (15/03/2022) saat ditemui
Purba bersama Bahrum, dan sejumlah petani lainnya, mengakui mereka tidak mengetahui kenapa sampai saat ini ganti lahan yang di janjinkan tersebut belum terealisasi. “Semua dokumen yang dipersyaratkan sudah diserahkan,” sebut Purba sambil menunjukkan angka-angka yang bakal diterima mereka mulai dari Rp 20 juta hingga seratusan juta.
Purba mengatakan sebelumnya pihaknya menghadiri undangan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan pada 7 Desember 2017 di Balai Desa Sei Silau Barat guna pemberitahauan secara langsung pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan bendung dan saluran suplesi daerah irigasi Sei Silau Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. “Kami semua hadir, dan membawa semua persyaratan yang diinginkan,” ungkap Purba
Terakhir muncul surat daftar lokasi atau bidang yang belum dapat dibayarkan karena belum jelas pihak yang berhak. Ketika disinggung tentang daftar itu, para petani pun tidak mampu menjelaskan, perihal daftar tersebut.
Pihak BWSS II, beberapa waktu lalu ditemui sejumlah wartawan mengakui bahwa lebih kurang 2,8 km yang dilalui saluran suplesi dalam proyek irigasi tersebut, masih menuai masalah yaitu di kawasan Parlakitangan atau wilayah masyarakat petani yang belum menerima ganti untung itu.
Terkait dengan kepemilikan, para petani mengakui bahwa mereka telah mengusahai lahan ratusan hektar itu sejak tahun 1950. “Memang lahan ini berdampingan dengan HGU PTPN III Kebun Sei Silau, namun ini di luar HGU,” ungkap mereka.
Selama ini, kata mereka tidak ada perselisihan sedikitpun dengan kebun atas pengusaan lahan yang dikelola mereka. “Berpuluh-puluh tahun kami menguasai lahan ini, bahkan hampir seluruh masyarakat petani telah memiliki suratnya, meskipun itu SKT dari Kantor Camat,” ungkap mereka lagi, sembari mengatakan jika ini lahan HGU perkebunan, tentu akan terus terjadi perselisihan dan itu tidak ada.
Petani Desa Sei Silau Barat Asahan dukung pronas pembangunan saluran suplesi
Selasa, 15 Maret 2022 23:12 WIB 1559