Medan (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan mengesahkan 10 dari total 28 rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Medan melalui rapat paripuna pada 2021.
"Dari 28 ranperda, ada 10 perda yang telah selesai dan sisanya terdapat 18 ranperda lagi," papar Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, di Medan, Selasa.
Ke-10 ranperda Kota Medan ditetapkan menjadi peraturan daerah tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Nenengah (RPJMD) Kota Medan 2021- 2024.
Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.13/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011 hingga 2031.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Keolahragaan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame.
Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedangang Kaki Lima, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.2/2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan
"Ada tiga ranperda menjadi prioritas di 2021, yakni tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, tentang Pajak Reklame, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata dia.
"Sisa 18 ranperda di 2021 masuk kedalam Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) Kota Medan tahun 2022," kata Edwin.
Pewarta: Muhammad SaidEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.