Medan (ANTARA) -
Kejaksaan di Sumatera Utara sampai 6 Desember 2021 kemarin telah berhasil menyelamatkan sekitar Rp76,8 miliar keuang negara dari perbuatan korupsi. Di mana, Kejakaan Tinggi (Kejati) Sumut berhasil penyumbang terbesar dengan menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp69.024.500.000 dari 31 perkara.
Sementara untuk tingkat kejaksaan negeri ada 55 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negaranya Rp6.987.150.937. Selanjutnya tingkat cabang kejaksaan negeri ada 11 perkara yang sedang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp873.200.440.
"Total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp 76,8 miliar lebih," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, Jumat (10/12).
Yos selanjutnya merinci 31 perkara yang tengah ditangani oleh Kejati Sumut yakni 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan. 17 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan.
"Ada juga penyidikan perkara dari kepolisian dinaikkan ke penuntutan sebanyak 14 perkara," jelasnya.
Yos menambahkan kerugian keuangan negara yang diselamatkan bukan hanya berbentuk uang tunai, tapi ada juga aset berupa tanah dan bangunan.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan pesan Jaksa Agung kepada seluruh jajaran untuk serius dalam menangani perkara mafia tanah dan mafia pelabuhan.
"Kajati Sumut telah menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah kawasan margasatwa Langkat," tuturnya.