"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 331 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (6/12).
Baca juga: Berikut identitas para korban tertabrak kereta api di Medan.
Baca juga: Berikut identitas para korban tertabrak kereta api di Medan.
Tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik.
"Yang bersangkutan juga mengakui sudah tiga tahun ini menggunakan narkoba," katanya.
Baca juga: Kereta api tabrak angkot di Medan, tewaskan lima penumpang
Riko menyebut bahwa tersangka sebelum berangkat membawa penumpang angkot tersebut juga sudah mengkonsumsi minuman beralkohol saat berada di pangkalan.
"Ini sebelum tersangka membawa para penumpang yang terlibat kecelakaan tersebut," katanya.
Sebelumnya, satu unit angkutan kota ditabrak kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Petisah, Kota Medan pada Sabtu (4/12). Video peristiwa ini pun viral di media sosial.
Kecelakaan berawal saat angkot tersebut melintas di Jalan Sekip dari arah Petisah menuju Jalan Karya dan menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Pada saat yang bersamaan kereta api jurusan Binjai menuju Medan sedang melintas di tempat kejadian. Akibatnya, empat orang penumpang tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka.