Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (18/11), mengatakan ketiga tersangka yakni DRS (23) pelaku utama yang merupakan warga Jalan Syech Hasan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kemudian SL (38), penadah warga Jalan Asahan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan JS (39) penadah warga Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Baca juga: Warga Asahan heboh, penemuan jasad bayi terapung dalam goni plastik
Yudha menyebutkan, ketiga tersangka diringkus Rabu (17/11) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi perihal keberadaan tersangka DRS dan dua pria penadah sepeda motor.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan. Dari tangan ketiga tersangka disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam," ujarnya.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi Senin (4/10) sekira pukul 20.00 WIB. Petugas mendapat laporan dari korban ES bahwa telah terjadi pencurian terhadap sepeda motor Honda PCX miliknya.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal berbeda. Untuk tersangka utama dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kapolres Asahan.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.