Tapanuli Selatan (ANTARA) - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 17 tahun 2021 semata memberi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Permenaker nomor 17 tahun 2021 itu perubahan Permenaker nomor 35 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis MLT dalam program jaminan hari tua (JHT)."
Demikian Direktur Utama BPJAMSOSTEK anggori Eko Cahyo dalam keterangannya diterima, Kamis (4/11). Menurutnya, Permenaker 17 itu membuat jangkauan program KPR-MLT akan lebih banyak dimiliki peserta JAMSOSTEK.
Baca juga: Dari lahan UMTS, millenial farmers Tabagsel panen sayur, hasilnya untuk panti asuhan
"Manfaat nyata dari regulasi itu memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK. Sebelumnya hanya untuk rumah pertama," jelasnya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro, menegaskan beberapa point penting terbitnya Permenaker 17 itu, di antaranya pengalihan KOR dari skema umum
/komersial menjadi skema MLT.
"Selain itu nominal pinjaman uang muka perumahan nominal menjadi maksimal Rp150 juta, harga KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.," jelasnya.
BPJAMSOSTEK, kata Anggoro lebih jauh, dapat memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama. Dimana, seluruh peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaannya yang belum punya rumah sendiri segera mendapatkan program kpr-MLT.
"Kita akan pastikan seluruh informasi diterima oleh jajaran BPJAMSOSTEK di Kantor Cabang se Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta. Sekaligus disosialisasikan," tegas Anggoro.
Menurut Ketua Apindo, Hariyadi B Sukamdi bahwa program KPR-PLT program yang menarik mengingat bunganya rendah. Dan program BPJAMSOSTEK ini menjadi kesempatan pekerja mendapatkan rumah.
Masih dalam keterangan diterima, Dirut Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan menyambut baik diterbitkannya Permenaker mengatur program MLT tersebut. Disamoung bunganya rendah juga jangka waktu kredit ditambah menjadi 30 tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidempuan Muhammad Syahrul, mengatakan dengan adanya program KPR-MLT akan menambah daya dorong bagi pekerja untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK khususnya di wilayah kerjanya.
Manfaat Permenaker 17 terbit permudah Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 4 November 2021 15:37 WIB 1305