Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan mendesak pekerjaan proyek revitalisasi Terminal Amplas segera dihentikan karena belum miliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
"Terbukti revitalisasi Terminal Amplas belum punya izin, pembangunannya harus dihentikan. Pemerintah harus tegakkan aturan tanpa pandang bulu," terang anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, di Medan, Kamis (23/9).
Seharusnya, lanjut dia, proyek pembangunan jangan dilakukan terlebih dahulu sebelum diterbitkan SIMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Baca juga: DPRD setujui anggaran Rp1 miliar untuk perbaikan Stadion Teladan
Pihaknya meyakini proyek revitalisasi Terminal Tipe A Amplas senilai Rp40 miliar yang merupakan tahun jamak di Kementerian Perhubungan itu menghadapi masalah sengketa lahan.
"Harusnya kita taat peraturan. Sebelum SIMB ada, maka suatu bangunan termasuk terminal jangan dikerjakan dulu," sebut dia.
Padahal pembangunan fisik Terminal Amplas yang merupakan simpul transportasi umum dan pusat perekonomian serta layanan publik sudah berjalan sekitar 30 persen.
"Ini harus menjadi catatan Pemkot Medan bahwa banyak persoalan aset miliknya tidak beres," papar Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan.