Rantauprapat (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu meringkus pelaku tindak pidana perampasan gawai seorang bocah di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
"Benar sudah tertangkap satu orang pelaku perampasan gawai anak kecil," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. Parikhesit, Sabtu (3/4), di Rantauprapat.
Parikhesit menyampaikan, pelaku berinisial MR alias Muskur (19) diringkus saat melakukan aktifitas di Kota Rantauprapat.
Baca juga: Supir travel perkosa mahasiswi, modus jemput penumpang
Tim Anti Bandit atau Tekab Satreskrim Polres Labuhanbatu yang mengetahui keberadaan pelaku langsung bergerak mengamankan untuk diproses secara hukum.
"Tekab Polres mengetahui keberadaan pelaku, kemudian membawanya ke Mapolres Labuhanbatu untuk di proses lebih lanjut," katanya.
Parikhesit menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban yang masih berusia 9 tahun duduk di bawah pohon di pinggiran Kota Rantauprapat dua pekan yang lalu.
Baca juga: Operasi Sikat Toba, Polres Labuhanbatu ringkus 130 pelaku kejahatan konvensional
Pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban saat melakukan aktifitas menggunakan gawai. Kemudian pelaku merampas barang yang diperkirakan seharga Rp2,8 juta itu.
Setelah mendapatkan barang berharga milik korban, pelaku langsung kabur tancap gas melarikan diri ke arah Selatan. Sedangkan korban berteriak minta tolong kepada warga yang melintas.
Aksi itu terekam CCTV milik warga sekira pukul 16:00 WIB, kemudian orang tua korban Sartika Ritonga melaporkan kejadian ke Polres Labuhanbatu.
Polisi ringkus perampas gawai bocah di Labuhanbatu
Sabtu, 3 April 2021 22:49 WIB 4548