Jakarta (ANTARA) - Ketua majelis hakim mempertanyakan kualifikasi pakar komunikasi politik Effendi Gazali duduk sebagai penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Penasihat di Kementerian Kelautan dan Perikanan siapa?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Penasihat yang mendalami hal-hal seperti ini yang saya tahu Pak Bayu Priyambodo, Prof Rokhmin Dahuri mantan menteri sekaligus koordinator penasihat, dan Pak Effendi Gazali," kata mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kemeterian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar.
Baca juga: Jaksa KPK tuntut 14 mantan anggota DPRD Sumut penerima suap dari Gatot
Zulficar menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Effendi Gazali kan orang sosial politik komunikasi?" tanya hakim Albertus.
"Betul tapi beliau yang aktif dan punya pengalaman budi daya, yang jelas dia aktif di situ," jawab Zulficar.
Pemeriksaan Zulficar saat itu terkait dengan proses pemberian rekomendasi kepada perusahaan yang mengajukan izin ekspor benih lobster.
"Dia ahli komunikasi setahu saya tidak ada pembahasan perikanan di situ kan?" tanya hakim Albertus lagi.
"Nanti tinggal diklarifikasi yang mulia," jawab Zulficar.
"Tidak usah diklarifikasi, saya 'profiling' kok jadi siapa yang bisa benar-benar disebut ahli?" tanya hakim Albertus.
"Yang betul-betul ahli ada Pak Bayu Priyambodo," jawab Zulficar.
"Lalu yang dimaksud penasihat apa?" tanya hakim Albertus.
"Mohon izin ada yang disebut penasihat, staf ahli, staf khusus, ada komite, ada banyak sekali di situ. Staf ahli melekat ke Pak Menteri. Staf khusus ada Andreau, Safri, Bu putri itu staf khusus semua," jawab Zulficar.
Menurut Zulficar, Edhy Prabowo saat menjabat memang mengangkat banyak penasihat dan staf di sekeliling dirinya.
"Pak menteri punya penasihat jumlahnya 13-14 orang dan komite pemangku kepentingan untuk sosialisasi masyarakat, jadi penasihat dan komite tahu prosesnya," ungkap Zulfikar.