Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan menjadwalkan sidang paripurna dengan agenda pemberhentian Akhyar Nasution dari jabatan Wali Kota Medan di sisa masa jabatan 2016-2021 yang berakhir pada Rabu, 17 Februari 2021.
"Besok pagi ada sidang paripurna pemberhentian Pak Akhyar. Karena pengusulan pengangkatan dari sini, maka usulan pemberhentian juga dari DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, di Medan, Senin.
Ia mengatakan, sidang paripurna pemberhentian orang nomor satu di Kota Medan yang dilakukan oleh anggota legislatif setempat, karena terbitnya surat dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Baca juga: DPRD Medan panggil Dishub cari solusi tutup jalan di jalur kereta api
Surat itu telah dibahas berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan via aplikasi zoom akibat pembatasan pandemik COVID-19 tentang penyusunan jadwal agenda kerja selama Februari 2021.
"Karena dia (Akhyar Nasution) diangkat berdasarkan paripurna, kita juga harus memberhentikan dia lewat paripurna," ucap Ihwan Ritonga.
Wali Kota Medan definitif Akhyar Nasution pekan lalu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga setempat, jika selama ini kinerja pihaknya belum memuaskan.
"Walau demikian banyak yang sudah kami lakukan, silakan dinikmati dan dimanfaatkan. Sebaliknya, jika masih kurang berkenan, tolong maafkan kami," ucap Akhyar setelah dilantik menjadi Wali Kota Medan di Rumah Dinas Gubernur Sumut di Medan.